Advertisement
Nasional
Beranda / News / Nasional / Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat ditahan bukan karena whistleblower

Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat ditahan bukan karena whistleblower

BAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmenya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Foto : Release Baznas Jawa Barat

Bandung, 27 Mei 2025 – BAZNAS Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmenya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Dalam release yang tim Korelasi Media terima dari BAZNAS Jawa Barat, bahwa BAZNAS Jawa barat menyatakan dengan tegas mereka berpegang pada prinsip antikorupsi, tata kelola transparan, dan keterbukaan informasi publik. Mereka ingin memastikan bahwa pengelolaan dana umat berjalan sesuai aturan dan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap pihak manapun.

Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa, yang berasal dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung tentang tuduhuan kriminalisasi terhadap Sdr. Tri Yanto yang dianggap sebagai whistle blower, Baznas Jawa Barat mengklarifikasi bahwa Sdr. TY diberhentikan bukan karena statusnya sebagai whistleblower, melainkan karena rasionalisasi lembaga dan pelanggaran disiplin kerja. Audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI pun tidak menemukan bukti korupsi seperti yang dituduhkan.

Dalam release yang kami terima jika BAZNAS Jawa Barat telah melakukan pemberhentian Sdr. TY sudah melalui proses peradilan hingga putusan Mahkamah Agung pada Februari 2024, yang menyatakan keputusan tersebut sah. Selain itu, lembaga ini rutin diaudit oleh Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik, dan pihak independen lainnya. BAZNAS Jawa Barat juga menyebut kasus Sdr. TY bukan soal kebebasan berekspresi, tetapi terkait penyalahgunaan dokumen internal yang disebarkan tanpa kewenangan ke pihak luar.

Pimpinan BAZNAS Jawa Barat, H. Achmad Faisal, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses hukum dan menghormati hak TY untuk membela diri sesuai jalur hukum yang berlaku. Mereka berharap masyarakat tidak mudah termakan framing negatif yang berkembang tanpa dasar.

Modus tanya alamat, seorang wanita di Jaksel menjadi korban begal Payudara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement