Advertisement
Kesehatan Nasional
Beranda / News / Nasional / Peningkatan kasus COVID-19 di beberapa Negara, Kemenkes keluarkan surat edaran Waspada

Peningkatan kasus COVID-19 di beberapa Negara, Kemenkes keluarkan surat edaran Waspada

Kementerian Kesehatan melalui website www.infeksiemerging.kemkes.go.id mengeluarkan Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19. Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 itu berisi situasi covid-19 di berbagai negara saat ini.
Foto : Surat Edaran kemenkes

Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui website www.infeksiemerging.kemkes.go.id mengeluarkan Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19. Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 itu berisi situasi covid-19 di berbagai negara saat ini.

Surat yang ditujukan kepada beberapa instansi tersebut dijelaskan memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura. Varian COVID-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).

Kemenkes menyebut, Surat Edaran ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.

“Situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.” Dikutip dari surat edaran tersebut.

Kemenkes juga merespon kasus di beberapa Negara dengan menyampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Berikan BSU Sebesar 300rb Kepada Buruh dan Guru.

Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).

“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang
dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance
(EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health
Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.” Tulis surat edaran tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement