Advertisement
Bisnis & Ekonomi Nasional
Beranda / News / Nasional / Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Berikan BSU Sebesar 300rb Kepada Buruh dan Guru.

Batal Beri Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Berikan BSU Sebesar 300rb Kepada Buruh dan Guru.

Foto: Keterangan Pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi, Kantor Presiden, 2 Juni 2025
Foto: Keterangan Pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Usai Ratas Terkait Stimulus Ekonomi, Kantor Presiden, 2 Juni 2025

Jakarta , Korelasi Media – Pemerintah batalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan Pers di Kantor Presiden, 2 Juni 2025.

Anggaran yang semula untuk diskon listrik dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dalam Keterangan Pers, Sri Mulyani mengatakan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. Dengan total anggaran untuk BSU mencapai Rp 10,72 triliun.

Lanjut Sri Mulyani, proses pengalihan anggaran dari diskon listrik ke BSU melihat kesiapan data yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,”

Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.

Akan tetapi Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata terdapat keterlambatan dalam proses penganggarannya.

Peningkatan kasus COVID-19 di beberapa Negara, Kemenkes keluarkan surat edaran Waspada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement